Triwulan Pertama 2022, Pemkab Maros Cairkan Dana Sertifikasi Guru Sebesar Rp21,9 Miliar

  • Whatsapp

 

Kumbanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bayarkan sertifikasi guru untuk triwulan pertama tahun 2022. Total dana yang dianggarkan sebesar Rp21,9 Miliar.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin. Ia mengatakan, anggaran sertifikasi para guru yang berada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros triwulan pertama akhirnya dicairkan.

“Anggaran sertifikasi guru sudah dalam proses bank. Ini diberikan sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I bagi guru bersertifikasi di Kabupaten Maros pada tingkat TK, SD dan SMP,” katanya pada Kamis (12/5/2022).

Tunjangan sertifikasi guru tiap tahunnya menyerap anggaran cukup besar dalam APBD sektor pendidikan. Davied mengungkapkan, tidak hanya guru, tunjangan ini juga diberikan untuk para pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

“Jumlah penerima sertifikasi guru pada pembayaran triwulan pertama ini didasarkan pada surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Paling satu atau dua hari kedepan sudah masuk ke masing-masing rekening penerima,” tuturnya.

Davied merinci jumlah guru yang menerima sertifikasi sebanyak 1.808 orang dengan rincian guru TK sebanyak 91 orang, guru SD sebanyak 1.175, guru SMP sebanyak 514 orang dan pengawas 28 orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Husair Tompo menjelaskan anggaran sertifikasi guru merupakan transfer dari pusat yang kemudian disalurkan oleh Pemkab Maros ke rekening guru. Untuk jumlah penerima sertifikasi guru triwulan pertama biasanya akan berubah sesuai dengan data yang sudah valid.

“Masih ada yang belum menerima dana sertifikasinya, sebab masih ada ASN guru yang tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya, jumlah jam mengajar yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang akan menerima sertifikasi adalah jam mengajar serta jumlah siswa yang diajar. Untuk SD minimal 20 siswa sedangkan SMP minimal 24 siswa sedangkan jumlah jam mengajar untuk guru SD minimal 20 jam per pekan dan SMP minimal 24 jam per pekan.

Pos terkait