Truk Tambang di Maros Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 16.00

Bupati Maros, Chaidir Syam/Net

Kumbanews.com – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan pengusaha tambang wajib mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material, termasuk jam operasi yang kini dipersingkat menjadi pukul 08.00–16.00 Wita. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk ketika anak-anak berangkat dan pulang sekolah.

Bacaan Lainnya

Chaidir mengingatkan seluruh sopir truk tambang agar menomorsatukan keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan keamanan di sekitar jalur tambang. “Setiap pelaku usaha tambang wajib menomorsatukan keselamatan,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Bupati juga menekankan sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi, di antaranya larangan membawa muatan lebih dari 8 ton, kewajiban menutup muatan dengan terpal, membersihkan roda sebelum keluar lokasi tambang, serta memastikan kendaraan laik jalan dan sesuai ketentuan dimensi. Batas kecepatan pun dibatasi maksimal 40 km/jam.

Selain itu, sopir truk diwajibkan memiliki SIM, bebas narkoba, serta bukan pengemudi di bawah umur.

Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkap saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros, berdasarkan data DPMPTSP Sulsel. Lokasi usaha tersebar di beberapa kecamatan, terbanyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung, dengan sektor dominan galian C dan mineral non-logam.

“Kontribusi mereka masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Muetazim. (**)

Pos terkait