Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump/Net
Kumbanews.com – Keputusan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden untuk meringankan hukuman mati 37 narapidana federal, dikecam keras oleh presiden terpilih Donald Trump.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump berjanji akan memberlakukan hukuman mati sebagaimana mestinya untuk melindungi masyarakat Amerika dari para pelaku kejahatan.
“Begitu saya dilantik, saya akan mengarahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif memperjuangkan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari para pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam,” tegasnya, seperti dimuat Associated Press pada Rabu, 25 Desember 2024.
Dia juga berkomitmen memastikan ketertiban hukum di Amerika setelah Biden lengser dan dirinya resmi dilantik pada Januari mendatang.
“Kita akan menjadi Negara yang Tegak Hukum dan Tertib lagi!” kata dia lagi.
Awal pekan ini, Biden mengubah hukuman 37 dari 40 narapidana hukuman mati federal menjadi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Langkah ini digambarkan Biden sebagai langkah menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi.
Perubahan hukuman tersebut telah memicu perdebatan nasional tentang moralitas hukuman mati dan keseimbangan antara keadilan bagi keluarga korban dan etika eksekusi yang disetujui negara.
Sumber: RMOL