Kumbanews.com – YouTube sepakat membayar 24,5 juta dolar AS (sekitar Rp404 miliar) untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan Donald Trump terkait penangguhan akunnya setelah kerusuhan Gedung Capitol pada Januari 2021.
Dikutip dari Reuters, Selasa (30/9/2025), dari total nilai tersebut, sebanyak 22 juta dolar AS akan diberikan atas nama Trump kepada Trust for the National Mall, lembaga nirlaba yang disebut mendukung pembangunan ruang dansa senilai 200 juta dolar AS di Gedung Putih yang digagas Trump.
Sisa dana akan disalurkan ke pihak penggugat lain, termasuk American Conservative Union penyelenggara acara tahunan Conservative Political Action Conference (CPAC) serta penulis asal AS, Naomi Wolf.
Dengan kesepakatan ini, Google selaku induk YouTube menjadi perusahaan teknologi besar terakhir yang merampungkan gugatan Trump sejak Juli 2021. Saat itu, Trump menuding perusahaan-perusahaan teknologi besar berusaha membungkam suara konservatif.
Sebelumnya, Trump juga melayangkan gugatan terhadap Twitter (kini X) dan Meta, pemilik Facebook. Pada Januari 2025, Meta sepakat membayar 25 juta dolar AS, dengan 22 juta di antaranya dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan kepresidenan Trump di Miami.
Sementara itu, X lebih dulu menyelesaikan kasus pada Februari 2025 dengan membayar 10 juta dolar AS. (**)