Kumbanews.com -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengancam bahwa pihaknya akan melakukan aksi protes secara bergelombang dan bergantian di tiap daerah selama bulan September.
Hal tersebut disampaikan merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pemerintah pada 3 September 2022 lalu, dan menyebabkan sejumlah aksi protes terus dilakukan masyarakat di berbagai daerah.
Aksi demo buruh dan pekerja tuntut penurunan harga BBM akan dilakukan setiap hari, kecuali Jumat, Sabtu dan Minggu. Jika tidak didengar, maka aksi protes akan diperpanjang.
“Kalau tidak didengar, bulan Oktober aksi akan perluas lagi,” kata Iqbal, melalui pernyataan tertulis, Jumat (9/9/2022).
“Puncaknya, akhir November kami mempersiapkan pemogokan nasional dengan cara stop produksi, keluar dari pabrik,” tegasnya.
Mogok nasional pada akhir November akan diikuti oleh 5 Juta Buruh di 15.000 Pabrik, dan melibatkan 34 Propinsi serta 440 Kabupaten/Kota.
Titik aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur, kantor Bupati, kantor Walikota, dan gedung DPR/DPRD selama sebulan penuh.
Aksi ini dilakukan dengan maksud meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membuat Surat Rekomendasi Penolakan Kenaikan Harga BBM kepada Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI.
Para buruh juga meminta para Pimpinan daerah mendesak DPR untuk membuat panitia khusus BBM. Pansus DPR RI diharapkan dapat membongkar penyebab harga BBM subsidi pemerintah yang dianggap mahal, dengan perbandingan harga BBM SPBU swasta justru bisa dipasarkan dengan harga lebih murah.
Selain menuntut dibatalkannya kenaikan harga BBM, aksi unjuk rasa massal para buruh ini juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 10-13 persen dan penolakan atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Karena itu, kami mengusung tiga isu.
Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah minimum 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen,” kata Said Iqbal.
Iqbal menjamin, dalam aksi mogok nasional yang akan dilakukan nanti, tidak akan ada tindakan anarkis dan mematuhi aturan yang berlaku, sesuai yang termuat dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. “Nanti kami akan lapor pemberitahuan ke aparat keamanan bahwa kita akan mogok nasional,” ucapnya.
Source: suara