Tutup Defisit Keuangan BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Teken Perpres Pajak Rokok

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi.

“Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kumham,” kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 18 September 2018.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (17/9), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Perpres baru yang diteken Jokowi merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan adanya Perpres baru ini, pemerintah pusat bisa menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten untuk program JKN. Termasuk guna membantu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan itu.

Ada pun mekanismenya adalah, dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah sebanyak 75 persennya akan dialokasikan untuk program JKN.

BPJS Kesehatan mencatat, defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 mencapai Rp 16,5 triliun. Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.

Pos terkait