Kumbanews.com – Media sosial dihebohkan dengan uang pecahan Rp75 ribu yang bisa nyanyi lagu Indonesia Raya setelah discan menggunakan aplikasi tertentu.
Bahkan, tak sedikit warganet yang membagikan pengalamannya itu.
Seperti pemilik akun @gadisresidu_b3 yang membagikan pengalamannya.
“Uang nominal Rp75.000 itu bisa memunculkan video lagu Indonesia Raya jika di scan lewat aplikasi khusus,” ujarnya.
Sementara, akun @kangdede78 menyebut, ada aplikasi AR yang bisa membuat uang itu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Bisa juga menggunakan aplikasi digital bernama Ivive,” ujarnya.
Sedangkan akun Alvinna23 menuturkan, WAG (WhatsApp Group) juga sedang heboh uang Rp75.000 bisa nyanyi Indonesia Raya.
“Biasa, emak emak. Belum tahu saja kalau uang Rp1.000 lama juga bisa nyanyi. Tapi lagunya Gugur Bunga,” kata dia.
“Keren nih uang Rp 75.000 bisa nyanyi,” sahut Ritafauzh.
“Wah keren uang Rp 75.000 yang baru bisa ada lagunya ternyata,” tambah RevanzaZulfikar.
‘Iya bener banget, ini buktinya,” klaim VaLentfun21.
Akan tetapi akun Ndandanur menyebut, bukan uang Rp75.000 yang bisa nyanyi, tapi dari aplikasi Ivive.
“Biar banyak yang download,” ungkapnya.
“Orang dia udah daftarin duluan di Ivive jadi bisa nyanyi kaya gitu,” tambah Faoziathif.
“Iphone yang bisa, android belum ketemu aplikasinya,” sebut Jhontm01.
“Jualan aplikasi. Bukan cuma duit 75 rebu. Duit lain juga bisa,” cetus Lik_fadly.
Ditambahkan Abd Roiz, bukan uangnya yang tertanam video melainkan fitur aplikasinya yang menangkap atau menyimpan kode-kode yang ada di uang tersebut atau pecahan lainnya.
“Fungsi aplikasi tersebut setelah men-scan kode yang disimpan oleh aplikasi tersebut, langsung memanggil (mengeluarkan suara),” bebernya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko merespons hebohnya uang Rp75.000 bisa nyanyi.
Dia menegaskan, BI tidak mengeluarkan uang dengan aplikasi AR dalam uang edisi khusus tersebut.
“Bank Indonesia akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK75),” ujar Onny.
Menurut Onny, teknologi AR dapat menggunakan objek apapun, termasuk uang, menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, teks, ataupun audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang.
Kendati begitu, dia mengingatkan masyarakat maupun pengembang berhati-hati memperlakukan uang rupiah.
Sesuai Pasal 25, siapa saja yang sengaja merusak, memotong atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara diancam sanksi denda Rp 1 miliar hingga pidana penjara maksimal 5 tahun.[psid]