UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Jakarta Paling Tinggi Rp5,7 Juta, Jawa Barat Terendah

Ilustrasi uang

Kumbanews.com – Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

UMP adalah standar upah minimum bulanan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Bacaan Lainnya

Untuk UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Formula kenaikan UMP mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan Alfa berada di rentang 0,5–0,9. Alfa sendiri menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya variabel Alfa, kenaikan UMP di setiap daerah tidak seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Dari provinsi yang telah menetapkan UMP, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp5.729.876, naik Rp333.115 dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761. Sedangkan UMP terendah berada di Jawa Barat dengan Rp2.317.601.

Hingga pukul 07.00 WIB, dua provinsi, Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan besaran UMP 2026.

Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia (beberapa provinsi utama):

DKI Jakarta: Rp 5.729.876

Papua Selatan: Rp 4.508.850

Papua: Rp 4.436.283

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Sumatera Selatan: Rp 3.942.963

Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234

Kepulauan Riau: Rp 3.879.520

Sumatera Barat: Rp 3.182.955

DI Yogyakarta: Rp 2.417.495

Jawa Tengah: Rp 2.327.386

Jawa Barat: Rp 2.317.601

Daftar lengkap provinsi lainnya bisa diakses melalui pemerintah provinsi masing-masing. (***)

Pos terkait