Kumbanews.com – Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
UMP adalah standar upah minimum bulanan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Formula kenaikan UMP mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan Alfa berada di rentang 0,5–0,9. Alfa sendiri menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel Alfa, kenaikan UMP di setiap daerah tidak seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.
Dari provinsi yang telah menetapkan UMP, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp5.729.876, naik Rp333.115 dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761. Sedangkan UMP terendah berada di Jawa Barat dengan Rp2.317.601.
Hingga pukul 07.00 WIB, dua provinsi, Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan besaran UMP 2026.
Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia (beberapa provinsi utama):
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Daftar lengkap provinsi lainnya bisa diakses melalui pemerintah provinsi masing-masing. (***)





