Kumbanews.com – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 disayangkan banyak pihak.
Bagi Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, keputusan Menteri Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tidak tepat.
Sebab, keputusan itu justru makin memperlemah daya beli kaum pekerja yang terdampak krisis ekonomi karena Covid-19.
“Pertanyaannya apakah barang dan jasa yang dihasilkan dari produktivitas kaum pekerja harganya turun kan enga, hanya dari sisi permintaan yang mengalami penurunan 50 hingga 60 persen. Artinya, memang produksi menurun, namun seiring juga dengan pengurangan tenaga kerjanya,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (27/10).
Atas alasan itu, Arief Poyuono menilai tidak ada alasan yang tepat bagi Menaker untuk tidak menaikan UMP 2021.
Keputusan untuk tidak menaikkan justru akan membuat kecewa kaum pekerja. Parahnya lagi, akan memicu aksi gelombang demonstrasi buruh di seluruh Indonesia, seiring dengan aksi penolakan UU Ciptaker.
Seharusnya, sambung Arief Poyuono, Menaker tidak memutuskan UMP 2021 tetap. Tetapi menyerahkan kepada pihak pengusaha dan serikat pekerja atau wadah buruh di setiap perusahaan untuk bernegoisasi.
Sebab, tidak semua sektor industri yang terdampak oleh Covid-19 dan harus melakukan PHK karyawannya. Industri kesehatan, telekomunikasi, pertanian, perkebunan justru meningkat pendapatannya di saat Covid-19.
“Nah percuma dong ada prediksi dari Bank Dunia dan IMF yang menyatakan pada 2021 perekonomian Indonesia akan tumbuh 4 hingga 5 persen pasca Covid-19,” tegasnya.
Menurutnya, UMP tidak naik juga menjadi pertanda bahwa Menaker Ida Fauziyah tidak percara diri dengan program-program Presiden Joko Widodo yang optimis ekonomi tahun 2021 akan tumbuh hingga 4 hingga 5 persen.
“Percuma juga keyakinan Pak Jokowi terhadap perekonomian nasional yang akan tumbuh positif di 2021 dengan UU Ciptaker kalau UMP buruh tidak naik,” tutup Arief Poyuono. (RM)