Undang 500 Tamu, Tenda Pesta Nikahan Warga di Jaktim Disegel Polisi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sebuah tenda pernikahan warga di Jl Usman Harun RT 02/05 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, disegel polisi.

Penyegelan itu dilakukan setelah yang punya hajat tidak mengindahkan imbauan polisi agar tidak melakukan resepsi di masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan, resepsi di masa pandemi itu, sedianya digelar pada Sabtu (6/2), tidak mengantongi izin dari pihak berwenang. Polisi sudah memperingatkan yang punya hajat, Adi Mulyadi karena mengundang 500 orang tamu.

“Dia ini kan tidak ada izin untuk mengumpulkan orang. Dia menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan undangan sebanyak 500 orang,” ujar Saiful dilansir detikcom, Minggu (7/2/2021).

Saiful mengatakan, yang punya hajat sudah mendirikan tenda untuk resepsi pernikahan itu sejak dua hari sebelumnya. Polisi saat itu sudah memanggil yang punya hajat dan mengimbau agar resepsi pernikahan tidak digelar.

“Dua hari yang lalu tenda sudah jadi, sudah megah, itu saya panggil. Saya sudah kasih imbauan bahwa saat ini kan nggak boleh kumpulkan orang ratusan orang, saya harap ini tidak dilaksanakan, dia bilang ‘oh iya, oke Pak’,” katanya.

Namun ternyata, resepsi pernikahan itu tetap digelar. Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB polisi datang ke lokasi acara, tamu undangan memang belum datang. Akan tetapi, panitia sudah menggelar prasmanan untuk tamu undangan.

“Ternyata kemarin itu kita cek dia tetap laksanakan meriah gitu. Acaranya jam 11.00 WIB. Kita bubarkan paksa hajatan itu dan kita police line,” ucapnya.

Saiful mengatakan, pihaknya juga membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di sebuah kafe. Resepsi pernikahan itu juga dibubarkan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Corona.

“Betul (melanggar prokes). Saya bubarkan juga ada pesta pernikahan di sana, berkumpul tak jaga jarak. Kita periksa semua,” tandasnya.(dt)

 

 

 

 

 

Pos terkait