Ungkap Kasus Narkoba, Polrestabes Makassar Klaim Selamatkan 10 Ribu Orang Generasi Muda

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Ganja dan sabu-sabu di 5 tempat kejadian perkara.

Dalam rilisan konferensi pers Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan bahwasanya kedelapan tersangka masing-masing inisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

Bacaan Lainnya

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023.

“Ada beberapa ungkapan di bulan April, kurung waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti yang kita temukan berada di empat TKP, yang ada di wilayah Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung,didampingi kasi Humas Kompol.Lando, Rabu (19/4/2023) petang.

AKBP Doli sapaan akrab Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, mengaku penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari. Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya.

“Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April,” lanjutnya.

Lanjut Doli, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram.

“Kurang lebih satu kilo,” ungkapnya.

Dirincikan Doli barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Tambahnya, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak 10 ribu generasi muda. Dengan terungkapnya kasus ini,kami Alhamdulillah bisa menyelamatkan masyarakat Makassar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka narkotika jenis sabu dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,”ujar Kasat Narkoba Polrestabes AKPB Doli Martua dihadapan media.

Dan selesai press release dirangkaikan dengan buka puasa bersama, di aula Mapolrestabes Makassar bersama rekan media cetak, elektronik dan media online. (*)

Video:

Pos terkait