Kumbanews.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil menangkap buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang sudah buron sejak Juli 2025 akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 1 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Aiptu Tahir.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial M alias AD (20), tidak bekerja, warga Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. Sementara korban berinisial MJ (16), seorang pelajar
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh AA (40), warga Amessangeng, Desa Barebbo, pada Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/701/X/2024/SPKT/Res Bone/Polda Sulawesi Selatan. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 2 Juli 2025 dengan nomor DPO/15/VII/Res.1.24/2025.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li menjelaskan, kejadian bermula pada bulan September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Pelaku mengajak korban keluar untuk makan. Setelah selesai makan, korban dibawa ke kost. Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya. “Setelah itu, pelaku mengajak temannya yang lain sebanyak dua orang untuk menyetubuhi korban secara bergantian,” jelasnya.
Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Tim terus melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.
“Setelah melalui penyelidikan dan pelacakan, akhirnya pada Sabtu dini hari, 1 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre,” ujar Kasat Reskrim.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak di bawah umur secara bergantian bersama rekan-rekannya,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengamankan rekan-rekan pelaku lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial Andi Saidi Bahri (DPO). Kami terus melakukan pengembangan untuk mengamankan semua pelaku,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa salah satu pelaku lain dalam kasus ini, berinisial SA, telah lebih dahulu diproses hukum dan sudah divonis oleh pengadilan
“Sebelumnya, rekan pelaku berinisial SA sudah kami tangkap dan telah melalui proses persidangan. Pengadilan telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadapnya atas keterlibatannya dalam kasus yang sama,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini merupakan prioritas kami karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan rekan-rekan pelaku untuk segera melaporkannya ke Polres Bone atau saluran pengaduan yang tersedia.
“Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak kita dari kejahatan seksual,” pungkasnya.
Laporan: Iqbal Bone





