Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sebuah Kafe di Makassar

Kumbanews.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan seorang wanita berinisial CW (34), terduga pelaku penganiayaan, pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Goal’s Cafe yang terletak di Jalan Boulevard Ruko Ruby No.12, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (15/4/2025).

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/391/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 15 April 2025, terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kejadian ini adalah Julianda Sanda (25), warga Dusun Teturi, Kecamatan Sabbang, yang berdomisili di Perumahan Citraland Hertasning, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula dari cekcok dengan pelaku yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku memukul kepala dan tangan korban serta mencekek lehernya, yang membuat korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Goal’s Cafe, Makassar.

Tanpa membuang waktu, tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengungkapkan bahwa CW mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai kepala korban serta mencekek leher korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Humas Polrss Gowa

Pos terkait