Kumbanews.com – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (44) tahun, terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Senin pagi, 21 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (23/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 31 Januari 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/151/IV/Res.1.11/2025/Reskrim.
Kasus ini bermula pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, di Warkop Sija Citraland, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban, Nur Hafiz Hamid (27), seorang mahasiswa asal BTN Balinda Blok C2/3, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengalami kerugian sebesar Rp222.000.000 (dua ratus dua puluh dua juta rupiah).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yakni menawarkan kerja sama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Awalnya, korban dikenalkan oleh pelaku lain dengan inisial SP, yang kemudian mempertemukan korban dengan pelaku (J) yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek tersebut.
Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 222 juta sebagai modal kerja, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 114 juta dari proyek tersebut. Namun kenyataannya, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang modal tidak dikembalikan hingga saat ini.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl. Tamarunang. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polres Gowa terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Humas Polres Gowa