Usai Ditangkap Densus, Pemuda Tewas Ditembak di Perut dan Paha

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Muhammad Jihad Ikhsan (22) tewas usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mabes Polri menyebut melakukan tindakan terukur karena Ikhsan melawan petugas saat akan ditangkap.

Namun pihak keluarga mempertanyakan adanya tembakan di bagian perut. Pendamping keluarga dari The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, mengatakan telah menerima jenazah Ikhsan di Semarang. Di sana, dia mendapatkan keterangan bahwa Ikhsan mendapatkan tembakan dua kali.

Bacaan Lainnya

“Penjelasan dari kepolisian, ada dua luka tembak, yaitu di paha kanan dan perut,” kata Endro saat dihubungi detikcom, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, opsi menembak perut sebetulnya tidak perlu dilakukan oleh polisi. Dia memperkirakan, tembakan di perutlah yang mungkin menyebabkan Ikhsan meninggal dunia.

“Dia kan hanya naik sepeda ontel, seharusnya bisa ditangkap tanpa luka. Kalau pun ada tembakan, sifatnya hanya melumpuhkan, tapi bukan mematikan. Ini mungkin tembakan di perut yang menyebabkan kematian,” ujar dia.

Namun dia tidak menampik bahwa kepolisian sudah berupaya memberi perawatan agar Ikhsan bertahan hidup. Walaupun akhirnya meninggal pada Sabtu (11/7) petang.

“Dari kepolisian sudah memberikan penanganan maksimal di rumah sakit. Tapi nyawanya tidak tertolong,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror/Polri menembak terduga teroris MJI alias IA (22) yang melawan saat hendak ditangkap pada Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo. Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

“Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Dari pengembangan penyidikan Densus 88, IA berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Juni 2020 lalu.

“Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan,” lanjutnya.

Argo menyebut selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. []

Pos terkait