Usai Masuk DPO, Suami Selebgram Donna Fabiola Serahkan Diri

Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola yang jadi tersangka kasus peredaran narkoba akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Rabu siang, 24 Desember 2025 (Foto: Dokumentasi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri)

Kumbanews.com – Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba, akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Tigran datang ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 24 Desember 2025, setelah mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Tigran menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, didampingi AKBP Wisnu dan diterima AKBP Agung Prabowo,” ujar Eko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 25 Desember 2025.

Setelah menyerahkan diri, Tigran langsung menjalani pemeriksaan awal oleh tim Dokkes Polri, meliputi pengecekan tensi darah dan tes urine.

“Hasil pemeriksaan tensi darah dalam kondisi normal dan tes urine negatif,” jelas Eko.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Tigran diketahui memperoleh narkotika jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Tigran kemudian diperkenalkan dengan seseorang berinisial J yang menjadi pemasok kokain. Keduanya disebut melakukan transaksi secara intens selama kurang lebih satu tahun hingga komunikasi terputus pada 2024.

“Setelah itu, Tigran kembali melakukan pembelian kokain langsung dari Mujahid,” ungkap Eko.

Transaksi pembelian kokain dilakukan secara tunai di Malaysia, dengan jumlah maksimal sekitar 10 gram per transaksi. Harga kokain disebut berkisar antara 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram.

Kokain tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan di dalam koper. Barang haram itu diselipkan di antara tumpukan pakaian dan dimasukkan ke bagasi pesawat guna mengelabui pemeriksaan keamanan dan kepabeanan.

“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper, diselipkan di tumpukan baju dalam paket kecil yang disebar di dalam koper,” terang Eko.

Selain kokain, dari keterangan Tigran, Mujahid juga diduga mampu menyediakan narkotika jenis lain, seperti ekstasi (XTC), MDMA, dan ketamin.

“Sesuai keterangan tersangka, selain kokain, saudara Mujahid (WNA Malaysia) diduga dapat menyediakan narkotika jenis lainnya, yakni XTC, MDMA, dan ketamin,” pungkas Eko. (***)

Pos terkait