Kumbanews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memecat 26 pegawai karena terbukti melakukan pelanggaran. Ia menegaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pembersihan internal untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Biar saja,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (10/10).
Menurut Purbaya, tindakan tersebut sejalan dengan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan dan fraud di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut reformasi pajak hanya dapat berjalan bila aparat di dalamnya bersih dan berintegritas.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” ujarnya menegaskan.
Purbaya menambahkan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran sekecil apa pun.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa 26 pegawai telah resmi diberhentikan sejak ia mulai menjabat pada akhir Mei 2025. Proses pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga marwah DJP.
Selain itu, 13 pegawai lain masih dalam proses pemberhentian karena dugaan pelanggaran serupa. Langkah ini, kata Bimo, menjadi prioritas utama DJP untuk memastikan kepercayaan wajib pajak dan kredibilitas lembaga tetap terjaga.
Bimo juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan wajib pajak untuk melapor bila menemukan pelanggaran di lingkungan pajak.
“Saya jamin keamanannya,” ujarnya. (**)





