Kumbanews.com – Pimpinan Majlis Ta’lim Was Sholawat An Nur, Purwakarta, Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian sepakat dengan pernyataan Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyebut permainan catur dan domino adalah haram.
Menurutnya, UAS menyampaikan hal tersebut hanya untuk internal muslim sendiri. Selain itu awalnya bahasa yang disampaikan UAS juga tidak mengharamkan permainan catur.
“Beliau (UAS) hanya menyampaikan pandangan para ulama (terkait permainan catur). Ada yang memperbolehkan, memakruhkan dan ada juga yang mengharamkan karena sebab tertentu,” ujar Ustadz Anugrah Sam Sopian kepada Harian Terbit, Sabtu (23/11/2019).
Ustadz Anugrah memaparkan, hukum asalnya semua permainan adalah mubah (boleh-boleh saja) selagi tidak ada unsur haram dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat dan hal-hal yang dapat membuat umat muslim lalai dari ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu apa yang disampaikan UAS memang begitu ada nya sesuai pandangan para ulama yaitu bermain catur atau permainan apa pun boleh selagi tidak bertentangan dengan syariat dan tiada unsur judi di dalamnya.
Viral
Ustadz Anugrah menilai, pernyataan UAS menjadi viral dan kontroversi di masyarakat karena ada pihak – pihak yang bermain atau menggorengnya. Oleh karena itu umat muslim harus cerdas dan selalu menyaring info yang didapat. Selain itu budayakan bertabayun, mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi dari kabar yang belum jelas agar tidak ikut terpengaruh.
“Memang ada sekenario yang gencar dan sistematis yang mengagitasi tokoh-tokoh sentral umat Islam agar jatuh dan ditinggalkan umat. Saya sarankan mesti menjadi netizen yang berkualitas, hendaknya selalu menyaring info yang didapat, dan budayakan bertabayun, mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi dari kabar yang belum jelas. Jangan sampai negeri ini hancur karena hoaks yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait pernyataan bermain catur haram, UAS juga telah memberikan penjelasan tentang pandangan sejumlah mazhab mengenai hukum bermain catur. Penjelasan itu disampaikan Somad dalam akun Instagram-nya,@ustadzabdulsomad_official, Jumat (22/11/2019).
Menurut UAS, ada sejumlah kalangan yang mengharamkan catur jika permainan itu melalaikan ibadah salat.
“1. Menurut Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi’i: Main catur itu makruh. (Tapi jika melalaikan salat, jadi haram). Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad: haram. Imam Malik: catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan. (Sumber: Syarh Shahih Muslim: juz 15, hal 15),” tulisnya.
UAS menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bermain catur. Sebagian ulama membolehkan bermain catur dengan sejumlah syarat.
“2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Di antara mereka Imam Sa’id ibn Jubair dan Sya’bi, tapi syaratnya tiga: A. Tidak judi, B. Tidak melalaikan waktu salat, C. Menjaga lisan dari kata-kata buruk,” ujarnya.
“Menurut Imam Syafi’i Makruh tanzih. Menurut sekelompok ulama: haram, seperti dadu. Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar. Mufti: Syaikh ‘Athiyyah Shaqar,” sambung UAS. [ht]