Kumbanews.com – Maaher At-Thuwailibi telah meninggal dunia karena sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Almarhum Maaher At-Thuwailibi direncanakan akan dimakamkan di pemakaman Darul Qur’an, Cipondoh, Tangerang pada Selasa (9/2/2021) pagi.
Kuasa hukum Maheer, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya akan dimakamkan di dekat makan almarhum Ustaz Syekh Ali Jaber.
“Pemakaman Darul Qur’an, Cipondoh, Tangerang. Almarhum akan dimakamkan dekat almarhum Ustaz Syekh Ali Jaber,” kata Djuju saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Namun, kata Djuju, jenazah akan disemayamkan terlebih dahulu di rumahnya di daerah Pondok Gede.
Nantinya pada pukul 10.00 WIB, almarhum baru akan dibawa ke Pemakaman Darul Qur’an Cipondoh, Tangerang.
“Jenazah akan dibawa ke rumah duka dulu daerah Pondok Gede, Jakarta Timur. Sekira jam 10.00 WIB akan dibawa ke pemakaman,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
“Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
“Benar karena sakit,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
“Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri,” kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
“Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan, pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
“Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga,” tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.
Profil Ustaz Maaher
Dikutip dari Wikipedia, nama asli Maaher adalah Soni Eranata. Soni lahir di Medan, 14 Juli 1992.
Ia merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara.
Orang tuanya bukan seorang pendakwah sepertinya, melainkan pekerja biasa.
Meskipun lahir dan besar di Medan, Soni memutuskan untuk merantau dan tinggal di Bogor.
Saat menjadi santri, Soni menyetor bacaan Alquran dengan nada yang mirip Syekh Maher Al-Muaiqly.
Mendengar hal tersebut, gurunya menjulukinya “Maaher At-Thuwailibi” yang hingga kini dikenal sebagai nama penanya.
Ustaz Maaher dikenal publik sebagai pendakwah yang keras dan gahar.
Di samping itu, ia juga dianggap sebagai pribadi yang humoris.
Maaher memiliki banyak akun sosial media antara lain Youtube, Twitter, Instagram, dan Tiktok.
Dalam salah satu video di kanal Youtube-nya, Maaher pernah melakukan aksi sosial dengan memberikan bantuan kepada warga yang kurang mampu di masa pandemi Covid-19.
Hingga kini, Ustaz Maaher tinggal di Bogor bersama seorang istri dan dua anak laki-laki.
Pemasukan sehari-harinya berasal dari ceramah dan tablig akbar.
Akan tetapi, ia juga menambah penghasilan dengan berjualan parfum dan kitab keagamaan.
Dalam berdakwah, dia biasa mengenakan gamis berwarna putih dan ghutrah (serban khas Arab Teluk).
Selain itu, Ustaz Maaher juga memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh agama di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Habib Rizieq Shihab.
Perjalanan Kasus
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Bogor, Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap polisi di kediamannya dan kini telah jadi tersangka.
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Maaher dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.
Sosok Ustaz Maaher sempat menjadi sorotan publik saat berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial.
Berikut sejumlah fakta terkait Ustaz Maaher mulai dari perseteruan dengan Nikita Mirzani hingga terungkap nama aslinya:
1. Kronologi Penangkapan Ustaz Maaher
Kabar penangkapan Ustaz Maaher dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya yang berada di Bogor, pukul 04.00 WIB.
“Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor,” kata Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
2. Jadi Tersangka
Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Ustaz Maaher.
“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina.”
“Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Namun, Argo memastikan, Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.
“Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya,” ucap Argo.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani
Ustaz Maaher juga pernah berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani di media sosial.
Saat itu, Nikita Mirzani mengomentari kepulangan pimpinan ormas FPI, Rizieq Shihab ke Indonesia.
Menurut Nikita Mirzani, kepulangan Rizieq justru menimbulkan sejumlah tindakan merugikan.
Sontak, ucapan Nikita Mirzani mengundang amarah pendukung Rizieq Shihab, satu di antaranya Ustaz Maaher.
Ia mendesak wanita yang disapa Nyai ini minta maaf.
Bahkan Maheer sempat mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung kediaman Nikita Mirzani.
4. Nama Asli
Dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Maaher terungkap nama asli pendakwah.
Ternyata, nama asli Maaher adalah Soni Eranata.
Dilansir Tribunnews.com, tidak ada sumber resmi yang menjelaskan tentang masa kecil Maaher termasuk pendidikannya.
Maaher menulis Kota Medan, Sumatera Utara sebagai salah satu keterangan dalam bio akun Instagram-nya @ustadzmaaher_real.
Taj diketahui pasti apakah ini merupakan kota kelahirannya ataukah kota tempat ia berdomisili sekarang.
Ustaz Maaher kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustaz Maaher At-Thuawilibi Official.
Akun YouTube ini memiliki subscribe sebesar 148 ribu.
Selain itu ia juga aktif di Instagram dengan jumlah follower mencapai 44.7000.
5. Respons Pengacara dan FPI
Sementara itu, satu tim pengacara Maaher, Djudju Djumantara membenarkan adanya penangkapan kliennya.
Djudju menyesalkan adanya penangkapan tersebut yang tanpa didahului oleh proses pemanggilan untuk diperiksa.
Djuju masih belum tahu penangkapan tersebut terkait kasus apa.
Namun, ia menyebut, polisi sudah menetapkan Maaher sebagai tersangka.
Pasalnya, dalam surat penangkapan, disebutkan nama pelapornya adalah Waluyo Wasis Nugroho.
Pelaporan itu dibuat tertanggal 27 November 2020.
“Dibawa ke Bareskrim. Masih diperiksa,” ujar Djudju.
Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) juga mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Maaher.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.
“Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.
“Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka,” ujar Aziz.(*)