Kumbanews.com -Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini memberikan usulan untuk adanya kenaikan biaya haji.
Ternyata, usulan Kemenag tersebut turut disorot oleh Komisi Nasional Haji dan Umroh.
Menurut Komisi Nasional Haji dan Umroh, kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag dalan rapat bersama Komisi VIII DPR RI adalah demi kemasalahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji.
Dikutip dari Antaranews, Jumat (20/1/2023), Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji kali ini sulit dihindari.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat.
Sekadar informasi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 1444 Hijirah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang.
Lebih lanjut, rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di lain sisi, kata Mustolih, biaya kenaikan haji kali ini juga dipengaruhi lantaran adanya pandemi yang sempat melanda.
“Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” katanya.
an kenaikan biaya tersebut adalah bentuk rasionaliasi, keberlangsungan serta kesehatan keuangan dalam hal haji.
Sebab, katanya, selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
“Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jamaah haji tunggu juga harus dilindungi,” pungkasnya.
Sumber: suara