Utang Rp 5 Juta, Korban Pinjaman Online Ilegal Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Jumlah korban pinjaman online atau fintech ilegal di Kota Solo, Jawa Tengah hingga kini terus bertambah. Korban yang sudah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya sudah mencapai 14 orang.

Bahkan, salah satu korban fintech ilegal tersebut memiliki utang hingga Rp 75 juta.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH Soloraya Gede Sukadenawa Putra mengatakan, setelah pihaknya membuka posko pengaduan sejumlah korban fintech datang dan melapor.

“Ada korban berinisial SM memiliki utang sampai Rp 75 juta. Padahal, awalnya dia hanya berutang Rp 5 juta saja,” terangnya, Rabu (31/7/2019).

Utang tersebut kata Gede akan digunakan oleh SM sebagai modal usaha. Tetapi, SM kesulitan untuk mengembalikan utang tersebut sehingga SM menunggak pembayaran.

“Korban ini nunggak hingga dua bulan. Dan utangnya membengkak menjadi Rp 75 juta,” terangnya.

Karena merasa terus diteror oleh penagih, SM pun mengadu ke LBH Soloraya. Selanjutnya, SM juga mengadukan kejadian tersebut ke Polresta Solo. Gede mengatakan, selain membuka posko pengaduan pihaknya juga mendatangkan psikiater. Hal ini ditujukan untuk mengembalikan mental para korban fintech ilegal.

Pasalnya selama ini para korban sering diteror, dilecehkan, dicaci, dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Tujuannya adalah untuk terapi agar mereka yang tertekan batinnya, dipermalukan oleh pinjol itu menjadi jati diri yang kuat,” ucapnya. [sc]

Pos terkait