Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul
Kumbanews.com – Kendari, Tugu religi Sultra Eks MTQ yang sempat viral dimedia online pekan lalu Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra) mengatakan bahwa foto atau gambar yang dimuat di beberapa media online pekan lalu bahwa itu adalah foto-foto tahun 2012. Hal itu ditanggapi oleh Wakil Sekretaris III Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara.
Menurut Manton Wakil Sekretaris III DPD PPWI Sultra” Foto-foto tau gambar yang viral media online pekan lalu itu adalah foto-foto tahun 2021, Foto tersebut diambil pada tanggal 04 Februari 2021, jam 13.16.32 detik, yang dihasilkan oleh Handphone Vivo, model Vivo 1609 atau biasa di sebut type Vivo V5, bukan foto atau gambar tahun 2012,” Ungkapnya.
” Saya tegaskan itu foto-foto dan vidio tahun 2021 bukan tahun 2012″ Tegasnya.
” Dan pada saat tanggal 04/02/2021 itu bukan hanya foto tetapi juga ada Vidio halaman tau pelataran tersebut. Jika memang Kadis Cipta Karya sebut saja Dr. Ir. Pahri Yamsul, M. Si. merasa keberatan dan merasa bahwa foto itu adalah foto lama di tahun 2012 kenapa tidak datang waktu di undang untuk hearing RDP pada tanggal 17/02/2021 lalu,” Tambahnya.
Senada yang sama, La Songo ketua DPD PPWI Sultra mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh rekan Wakil Sekretaris III itu adalah benar adanya. Hanya saja kami menyayangkan Kadis Cipta Karya yang memberikan stagmen seperti itu.
Buktinya kan sampai hari ini rumput liar yang tumbuh di dihalaman dan pelataran tugu MTQ sudah dipotong, artinya itu suatu fakta dan realita bahwa berita sebelumnya adalah benar adanya dan bukan Hoaks.
Dan memang halaman atau pelataran tersebut diduga tidak terawat sehingga ditumbuhi rumput liar dan pepohonan yang dimana akan merusak bangunan lantai dan bangunan lainnya.
Kadis Cipta Karya Provinsi Sultra juga mengatakan bahwa sudah 2 tahun ini tidak ada anggarannya. Olehnya itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polda Sultra segera memeriksa pembangunan konstruksi Halamaan MTQ baik itu Penataan Halaman MTQ maupun Revitalisasi pelataran MTQ yang menggukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra sejak tahun 2017,2018,2019 dan tahun 2020.
Perlu diketahui, pada tahun 2017 Revitalisasi pelataran Eks MTQ menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sultra sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Ovyx Konstruksi dan Rehabilitasi gedung tugu persatuan dan gedung MTQ sebesar Rp. 9.825.000.000 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikerjakan oleh PT. Sarana Bangun Nusantara ditahun 2017 lalu, serta anggaran pengawasan rehabilitasi gedung tugu persatuan dan gedung MTQ sebesar Rp. 172.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) yabmng di kerjakan oleh PT. Buanalima Planologi.
Tahun 2018, Proyek kontruksi Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra pekerjaan Revitalisasi pelataran Eks MTQ dana APBD Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Nobikal Jaya dan proyek pengawasan revitalisasi pelataran Eks MTQ sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Ditahun 2019 proyek penataan pelataran Eks MTQ yang di kerjakan oleh CV. EL SHA dengan anggaran sebesar Rp. 2.902.664.000, dan anggaran review design kawasan MTQ dan tugu persatuan sebesar Rp. 200.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Buanalima Palonologi.
Sedangkan ditahun 2020 telah dilakukan pekerjaan penataan kawasan MTQ dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebesar Rp. 1.918.500.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dimenangkan atau kerjakan oleh CV. Ramdhan Perkasa.
Ketua DDP PPWI Sultra La Songo juga mengatakan “Nanti kita aksi besar-besaran di Dinas Cipta Karya dan Kejati Sultra untuk mendesak agar segera memanggil dan memeriksa pembangunan proyek tersebut beserta memeriksa sesuai dengan temuan kami selama ini” Tutup La Songo.(*)