Kumbanews.com – Universitas Islam Makassar (UIM) akhirnya mengambil sikap tegas. Oknum dosen berinisial AS resmi diberhentikan usai aksinya meludahi kasir di sebuah swalayan di Kota Makassar viral di media sosial.
Keputusan pemecatan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
Rektor UIM Prof Muammar Bakry menegaskan, AS tidak lagi berstatus sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI sebagai ASN.
“Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX,” tegas Muammar, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, tindakan meludahi kasir merupakan pelanggaran serius terhadap etika, akhlak, dan nilai kemanusiaan yang wajib dijunjung tinggi oleh seorang akademisi. Pihak kampus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas insiden tersebut.
“Hasil sidang Komisi Disiplin menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM,” jelas Muammar.
AS diketahui merupakan ASN yang diperbantukan sebagai dosen di Fakultas Pertanian UIM Makassar dan telah mengabdi sekitar 20 tahun. Meski memiliki rekam jejak panjang dan pernah menerima penghargaan dari Presiden, pihak kampus menilai hal tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang dilakukan.
Dalam sidang etik, AS mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia berdalih tindakannya dilakukan karena terpancing emosi. Namun, alasan itu tidak menghalangi kampus menjatuhkan sanksi tegas.
Rektorat UIM pun telah menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk menindaklanjuti pemberhentian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau mau, saya bisa lebih dipadatkan lagi (super singkat Kumba) atau dibikin lebih “menohok” di judulnya. (***)





