Kumbanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar yang menyebut ada surat suara ilegal yang disimpan di Kantor Tribun Timur, Makassar, Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan tidak ada surat suara rusak yang telah dicetak ulang secara ilegal dan disimpan di kantor media tersebut.
“Nggak mungkin. Jadi, terkait dengan kabar yang beredar ada surat suara dicetak ilegal itu dipastikan tidak benar,” katanya saat dihubungi, Minggu (21/4).
Dalam sebuah video viral berdurasi kurang lebih 1 menit 57 detik, tergambar sekelompok orang sedang mendatangi kantor Tribun Timur. Mereka menduga ada sekitar 4 ton surat suara di gudang percetakan kantor tersebut.
Wahyu mempertanyakan waktu penyimpanan surat suara yang dimaksud dalam video itu. Sebab, jika berkaitan dengan penyimpanan surat suara, KPU daerah biasanya memang menyewa tempat sesuai anggaran yang disediakan.
“Gini, ini konteksnya penyimpanan kapan, kalau terkait penyimpanan logistik, kita kan memang menyediakan dana untuk sewa gudang,” katanya.
Wahyu menjelaskan KPU Kabupaten/Kota memang tidak memiliki gudang penyimpanan yang memadai untuk menyimpan logistik pemilu. Namun demikian, dia memastikan tidak ada pencetakan ulang surat suara, apalagi secara ilegal.
“Jadi, terkait dengan kabar yang beredar ada surat suara dicetak ilegal itu dipastikan tidak benar,” imbuhnya. (*)