Muallim Bahar
Video yang beredar statmen kapolda sulsel tentang larangan pelakukan aksi untuk rasa dengan dalil takut timbulnya klaster baru penyebaran covid-19 di Makassar.
Penyampaian aspirasi depan umum tak lagi bisa dipisahkan oleh para aktivis kota makassar karena, begitulah sebagian metode penyampaian aspirasi dan protes terhadap kebijakan-kebijakan publik yang dalam kajiannya ada hal yang mesti disampaikan.
Undang Undang dasar telah mengamanatkan tentang penyampaian aspirasi baik lisan maupun tulisan di muka umum. UU itu tak lagi memiliki daya tawar oleh penegak hukum sebab kewajibannya menjalankan regulasi adalah sebuah keharusan yang tak lagi boleh menjadi alasan pembungkaman para aktivis dan demonstran.
Tak mesti kita membandingkan tempat berkerumun di Mall maupun tempat publik lainnya yang begitu memiliki keleluasaan untuk berkerumun dan sepertinya di jaga ketat oleh aparat, ada apa dengan keadaan itu.
Bukankah kemarin terjadi unjuk rasa oleh kelompok aktivis Sulawesi Selatan yang menggeruduk Mapolda Sulsel protes tentang markup anggaran covid-19, atau mungkin kemarin dirlantas polda Sulsel yang juga di geruduk oleh kelompok mahasiswa, atau mungkin kantor Gubernur yang geruduk oleh kelompok pesisir Pantai Galesong.
Besar harapan kita agar hal itu bukan menjadi alasan video yang viral itu dengan statment pelarangan aksi unjuk rasa atas dasar klaster baru penyebaran covid-19 ini, atau bisa jadi merupakan upaya pembungkaman suara rakyat yang diwakili oleh para aktivis.
Apa bedanya dengan Orde Baru kemarin yang hampir seluruh masyarakat yang kritis dan melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah itu di culik bahkan ada yang di bunuh tanpa diketahui makamnya dimana, semoga ini bukanlah tanda tanda antek antek Orde Baru bangkit kembali.
Menjadi pengayom masyarakat memang bukan hal yang muda karena keberpihakan kita terdapat seluruh kepentingan itu harus berdiri di tengah, belum lagi sistem demokrasi yang dianut yang berdasar suara terbanyak, semoga ini menjadi pelajaran untuk bapak kapolri agar bijaksana melihat kampung halamannya yang di pimpin oleh sosok yang hampir menyerupai Orde Baru dengan pelarangan aksi unjuk rasa.
Setelah maklumat Kapolri di cabut kemarin maka itu merupakan kabar gembira kepada para aktivis dan demonstran karena kajiannya terhadap beberapa hal yang menurutnya harus di lakukan aksi unjuk rasa agar tuntutannya dapat terpenuhi, tetapi kembali menjadi kabar buruk pembungkaman karena video yang viral kini mengganggu psikologi para aktivis dan demonstran.
Alhasil, apakah himbauan itu akan di cabut kembali atau bahkan ditindak lanjuti yang akhirnya memiliki konsekuensi hukum, maka pada posisi inilah kita akan bertarung integritas antara aktivis, demonstran vs statment video yang viral.
Wallahua’lam, semoga Sulsel di jauhkan dari pemimpin yang otoriter dan membungkam pada aktivis dan demonstran dalam menyampaikan aspirasinya di muka umum. (*)