Kumbanews.com – Viralnya foto wine atau khamar di jagad media sosial yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI membuat warganet merasa janggal, karena wine tersebut termasuk minuman beralkohol.
Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.
Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat.
Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.
Sebelumnya produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi.
Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI.
Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
“Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis akun Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner dikutip Sumbawanews.com, Sabtu (29/7/2023).
Dijelaskan oleh Halal Corner Indonesia Foundation @halalcorner bahwa Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.
“Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari Komite Fatwa Kemenag, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal,” jelasnya.
Diungkpkan titik kritis adalah pada pendamping PPH, yakni pengetahuan bahan, proses produksi dan studi kasus terhadap produk pelaku usaha (PU). Pendamping PPH, mininal lulusan SMA, mengikuti training pendamping selama 3 hari kemudian bisa mendampingi PU.
Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?
MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.
Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.
“Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.
“Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” ujarnya terpisah, Kamis.
Pengajuan sertifikat halal untuk produk jus buah
Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.
Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.
Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terang Aqil.
Sertifikat halal ternyata untuk produk wine
Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal,” kata dia.
Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.
“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” tandasnya.
Source: sumbawanews