Vonis 2,5 Tahun Bos Kosmetik Disorot, Praktisi Hukum Pertanyakan Konsistensi Hakim

Gedung Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang saat majelis hakim membacakan putusan dalam perkara kosmetik yang menjadi sorotan publik. (Istimewa)

Kumbanews.com – Vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Sidrap, Paramita alias Hj. Mita, memicu sorotan publik. Praktisi hukum pidana menilai putusan tersebut perlu diuji dalam konteks perkara serupa yang pernah ditangani pengadilan di Sulawesi Selatan.

Praktisi hukum pidana, M. Shyafril Hamzah SH, MH, menilai sejumlah perkara kosmetik dan sediaan farmasi menunjukkan pola pemidanaan yang tidak selalu sebanding dengan skala perbuatan.

Bacaan Lainnya

“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi lebih besar justru berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis (6/3/2026).

Prinsip Proporsionalitas dan Kesetaraan Hukum

Shyafril menegaskan hukum pidana menganut prinsip proporsionalitas. Hakim, kata dia, harus menjatuhkan pidana yang sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial perbuatan.

Ia meminta majelis hakim menguraikan secara terang pertimbangan hukum dalam putusan, termasuk penilaian terhadap keterangan terdakwa, saksi yang meringankan, dan saksi ahli.

“Produksi memiliki tingkat kesalahan berbeda dibanding sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam amar putusan, hakim harus menjelaskan dasar yuridisnya,” ujarnya.

Menurut dia, hakim memang memiliki diskresi. Namun, diskresi tetap harus berpijak pada asas equality before the law atau kesamaan di depan hukum.

“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah memicu persepsi inkonsistensi penegakan hukum,” tegasnya.

Perbandingan dengan Tiga Perkara Lain

Shyafril membandingkan perkara Paramita dengan tiga kasus lain.

Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, aparat menyita produk farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, serta dokumen distribusi. Namun Mahkamah menjatuhkan vonis satu tahun penjara di tingkat kasasi.

Pada perkara Hj. Mir’a Hayati, hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 bulan. Pengadilan banding menaikkan hukuman menjadi empat tahun, lalu kasasi menurunkannya menjadi dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam perkara Agus Salim, aparat menemukan 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium BPOM, serta bukti promosi di media sosial. Pengadilan banding menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Shyafril menilai variasi tersebut menunjukkan disparitas yang cukup tajam.

“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi pola penjatuhan pidananya. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, pertanyaan publik akan terus muncul,” ujarnya.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026.

Ketua majelis Sera Achmad bersama hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah menyatakan terdakwa terbukti mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Majelis menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Paramita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

 

Pos terkait