Vonis Berbeda Pencuri TV Rumah Uya Kuya: Satu Ditahan, Dua Bebas

Vonis berbeda tiga terdakwa pencurian TV rumah Uya Kuya: Reval ditahan, Anisa dan Warda bebas karena masa tahanan tercukupi. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berbeda untuk tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya. Sidang putusan digelar Senin (26/1/2026), dengan hasil yang menimbulkan perhatian publik.

Reval Ahmad Jayadi dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tetap ditahan. Sementara, Anisa Safitri dan Warda Wahdatul divonis empat bulan 21 hari, namun bebas karena masa tahanan sebelumnya telah mencukupi.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim Immanuel menjelaskan, perbedaan vonis mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. “Reval adalah pelaku utama yang mengambil barang, sementara Anisa dan Warda hanya turut serta,” ujarnya. Hakim juga menyoroti sikap korban yang telah memaafkan para terdakwa di persidangan, menjadi faktor meringankan hukuman.

Penasihat hukum Reval, Andi Irfan, menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, Reval seharusnya bisa dibebaskan seperti terdakwa lain karena seluruh barang milik Uya Kuya telah dikembalikan, dan korban tidak mengalami kerugian.

“Tidak ada kerugian yang diderita oleh Surya Utama. Klien saya sudah menjalani masa tahanan yang cukup sebagai efek jera,” kata Andi.

Vonis ini menegaskan perbedaan tanggung jawab pidana bagi pelaku utama dan pelaku yang ikut serta, sekaligus menjadi catatan penting bagi penegakan hukum dalam kasus tindak pidana ringan yang sudah diperbaiki oleh para terdakwa.

 

 

Pos terkait