Kumbanews.com – Integritas penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah hilang ketika salah satu komisionernya terlibat perbuatan rasuah pada proses pengangkatan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW).
Adalah Komisioner KPu, Wahyu Sertiawan yang diduga menerima suap dalam proses PAW calon legislatif PDIP, almarhum Nazaruddin Kiemas.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad berharap agar KPK untuk terus mengusut perkara lainnya diluar persoalan PAW DPR RI yang melibatkan penyelenggara Pemilu dan politisi.
“Jadi tidak bisa saja berhenti pada kasus ini saja, mungkin saja ada indikasi-indikasi yang lain,” ujar Suparji Ahmad kepada wartawan usai diskusi Polemik di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
“Apakah mekanisme PAW yang lain juga bermain seperti itu, apakah penetapan caleg juga ada permainan seperti itu, apakah penetapan partai politik,” katanya menambahkan.
Tak hanya itu, Suparji juga berharap KPK juga menelusuri lebih dalam terkait penyelenggaraan Pemilu 2019, baik Pilkada maupun Pilpres yang di indikasikan adanya kecurangan yang melibatkan KPU.
“Karena ini KPU ini pengaruhnya sangat luar biasa, dia penyelenggara negara sebagai panitia yang kemudian dia memiliki diskresi yang luar biasa, orang mau jadi caleg saat administrasi itu bisa dimainkan. Ini momentum yang baik untuk kemudian di ungkapkan,” jelasnya..
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahari; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan caleg PDIP Harun Masuki.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (8/1) kemarin.
Hasil OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Dollar Singapura senilai Rp 400 juta.
Kasus ini juga disebut melibatkan pengurus DPP PDIP yang kini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
KPK pun juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu dan beberapa tempat lainnya. Namun, saat akan melakukan segel terhadap ruang di Kantor DPP PDIP, penyelidik dihalangi oleh petugas keamanan gedung. (Rm)