Kumbanews.com – Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, laporan tersebut bukanlah laporan baru. Tetapi, perbaikan dari laporan sebelumnya.
“Ini proses kasasi sebelum (gugatan ke) MK, yang (waktu itu) belum diterima oleh MA, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi,” ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7).
Dasco mengaku dia sebetulnya tidak mengetahui soal perbaikan tersebut, karena dilakukan oleh kuasa hukum tanpa koordinasi dengan partai.
“Rupanya, tim lawyer perbaiki dan enggak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” sebut anggota Komisi III DPR ini.
Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke MA dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon. [md]