Kumbanews.com – Subdit Tipikor Polda Sulsel memeriksa Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terkait dugaan kasus korupsi RS Batua, Makassar, dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar. Danny diperiksa sebagai saksi selama sekitar 5 jam oleh penyidik.
“Kita di sini undang untuk klarifikasi sejauh mana pengetahuannya tentang kasus ini,” kata Kasubdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021).
Dia mengatakan ini pertama kali Danny diperiksa oleh pihaknya terkait dugaan korupsi yang menetapkan 13 tersangka ini. Pada pemeriksaan ini, Danny diminta menjelaskan soal proyek tersebut. Saat itu Danny masih menjabat Wali Kota Makassar.
“Tentang pengetahuan beliau, bagaimana awalnya proyek ini sampai pelaksanaan, sampai selesainya. Ini komunikasi saja. Diperiksa sebagai saksi saja,” ucapnya.
Hingga saat ini, penyidik belum memeriksa 13 tersangka. Hal ini dikarenakan salah satu tersangka sedang sakit, sehingga pihaknya memilih menunggu agar bisa diperiksa semuanya. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Masalah penahanan kewenangan penyidik, asalkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, kalau itu pasti ditahan. Kalau selama kooperatif, tidak,” ucapnya.
Danny diketahui tiba di ruang penyidik sekitar pukul 14.00 Wita dan selesai diperiksa pukul 18.00 Wita. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya. Setelah diperiksa, Danny langsung menuju ke kendaraannya dan meninggalkan Mapolda Sulsel.
Sebelumnya, polisi menetapkan 13 tersangka dalam dugaan korupsi RS Batua, Makassar, dengan kerugian Rp 22 miliar. Polisi belum menahan para tersangka lantaran masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada mereka. Atas kerugian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli lalu.
Source: Dt