Kumbanews.com – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengecam tindakan jukir liar yang meminta tarif parkir sebesar Rp 20 ribu di Pasar Sentral, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Menurutnya, praktik premanisme seperti itu, tidak boleh ada di Kota Makassar.
“Saya tahu itu (kasus), harusnya tidak ada seperti itu, ini negara punya, tidak boleh ada yang memaksakan begitu,” kata Danny, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, segala penarikan retribusi kepada masyarakat harus sesuai tarif yang berlaku.
Sehingga, selain melakukan pengaturan ulang RT / RW, kelurahan, kecamatan, dan dinas-dinas di lingkup Pemerintah Kota, pengaturan ulang Perusda juga genting segera dilakukan.
“Banyak sekali juga masalah ini Perusda, seperti gaji PDAM pensiunan tidak diurus, sekarang masalah parkir. Artinya kedekatan juga mengatur ulang Perusda, ”jelas Danny.
Itu, kondisi seperti ini benar-benar memprihatinkan.
“Karena rusak semua, bagaiaman caranya? Orang yang mengeluh, saya kan itu ujung-ujungnya yang kena. Jadi masyarakat kalau seperti ini berarti kondisi sudah kronis, ”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluhan dari media sosial yang melaporkan seorang warga salah satu warga salah satu Juru parkir (Jukir) di Pasar Sentral.
Pasalnya, dalam video tersebut kendaraan roda empat yang dimintai biaya parkir sebesar Rp 20 ribu.
Dalam video tersebut, pengunjung terlihat meminta karcis parkir, tapi malah diabaikan jukir tersebut.
Sehingga PD Parkir Kota Makassar bersama Polres Pelabuhan, terjun langsung melakukan penindakan di Pasar Sentral.
Pihak Polres Pelabuhan pengadilan salah seorang Jukir resmi atas nama Dg Gassing (51) yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar. Jika biaya parkir di Pasar Sentral untuk kendaraan roda dua hanya Rp 3.000, sementara roda empat Rp 5.000.
“Menurut pengakuannya, GS ini berdalih jika ia tidak mengenal oknum yang melakukan pungutan pada video viral tersebut,” katanya.
Namun menurut Irham, dari laporan yang diterimanya, pelaku pungli yang saat ini belum diketahui keberadaannya tersebut merupakan bawahan Gassing.
Kemungkinan GS yang dipekerjakan, karena memang disitu dia Jukir resminya. Tapi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan polisi, ”terangnya.
Jika hasil pemeriksaan, GS terbukti mengenal atau meminta izin dari tukang parkir tersebut, maka ia akan memberikan sanksi yang tegas.
“Tentu kami akan memberlakukan sanksi, bisa saja sampai pada kartu Id, tapi kita lihat dulu proses hukumnya,” tutupnya.
Sementara itu, saat diwawancarai, sebelum dibawa ke Polres Pelabuhan, Dg. Gassing mengaku jika ia tidak mengenal orang yang mengambil tarif parkir dalam video viral tersebut. (*)