Kumbanews.com – Bursa saham Amerika Serikat, Wall Street, ditutup menguat pada akhir perdagangan Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Sentimen positif datang setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Keputusan tersebut dinilai meredakan ketidakpastian kebijakan perdagangan yang selama ini membayangi pelaku usaha dan investor global.
Mengutip Reuters, indeks S&P 500 naik 0,69 persen ke level 6.909,51. Sementara Nasdaq Composite melonjak 0,90 persen menjadi 22.886,07, dan Dow Jones Industrial Average menguat 0,47 persen ke posisi 49.625,97.
Penguatan dipimpin saham-saham teknologi berkapitalisasi besar. Alphabet Inc. melonjak 3,7 persen, Amazon.com Inc. naik 2,6 persen, dan Apple Inc. menguat 1,5 persen.
Selain itu, emiten yang sebelumnya terdampak tarif impor seperti Hasbro Inc., Wayfair Inc., Williams-Sonoma Inc., dan RH turut mencatatkan kenaikan antara 0,5 hingga 2,3 persen.
Secara sektoral, sembilan dari 11 sektor utama di S&P 500 berakhir di zona hijau, dipimpin sektor layanan komunikasi dan konsumen diskresioner. Jumlah saham yang naik tercatat hampir dua kali lipat dibanding yang melemah.
Namun, tidak semua saham bergerak positif. Akamai Technologies anjlok 14 persen setelah memproyeksikan laba kuartal pertama di bawah ekspektasi analis.
Di sisi lain, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai “aib” dan menegaskan tetap akan memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen selama 150 hari melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Meski demikian, investor menilai kebijakan pengganti tersebut relatif lebih ringan dibanding tarif global sebelumnya.





