Kumbanews.com – Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate nomor : Aduan/670/VII/2020/Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Fitriani (38), alamat Jl. Ablam Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Minggu (18/7/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal 17 Juli 2020 sekitar Pukul 16.45 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Jalan Veteran Utara Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan pencurian di Perumahan BTN Hartaco Indah Blok 1 AJ No.15 Kota Makassar (Wilkum Polsek Tamalate) sekitar awal bulan Juli 2020, berhasil mengambil Sepeda POLYGON Warna putih.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)