Kumbanews.com – Seorang warga Kandea berinisal RS mengeluh lantaran sampai hari ini janji manis sang anggota Dewan DPRD Kota Makassar Komisi B yang sekarang maju kembali di dapil 3 Biringkanaya – Tamalanrea pada pemilu 2024 yang akan datang belum terealisasikan, Selasa (20/06/2023).
Kepada media ini korban menjelaskan bermula awal persoalan tersebut terjadi saat dirinya di perkenalkan oleh salah satu asisten sang anggota dewan saat itu berinisial AN.
Asisten sang dewan yang berinisial AN yang merupakan bagian pemasaran perumahan milik sang anggota dewan dengan melancarkan lobi-lobinya, dari AN tersebut RS pun dapat berhubungan dengan sang anggota dewan untuk dilakukan transaksi pembayaran DP 1 unit perumahan dengan nilai yang di sampaikan AN yakni 20 sampai 30 juta rupiah.
Pembayaran DP yang di tanda tangani sang anggota dewan dilakukan di ruangannya pada tanggal 06 Juli 2020, Saat DP 1 unit perumahan di selesaikan, RSpun merasa curiga lantaran sang anggota dewan menyampaikan DP perumahan tersebut yakni 90 juta, sehingga RS membatalkan dan meminta kembali uang DP miliknya.
” Ibu AN ini yang menghubungkan saya ke pak Syamsuddin saya heran setelah DP 30 juta ternyata di belakang bicara 90 juta DP baru terima kunci, sehingga saya curiga kalau saya mau di tipu dan saya minta kembali dana DP Saya ” Sesal RS
Menurut RS seharusnya dari awal bilang begitu uang DPnya 90 juta supaya saya tidak curiga karena banyak penipuan sekarang mudusnya begitu dan pertemuan pertama dia minta DP lalu saya setor 20 juta dikasi kwitansi dengan nama perumahan Jenipas Hill Residence dan pembayaran kedua juga dikasi kwitansi totalnya 30 juta.
” Saya sebenarnya takut di tipu karena kwitansi biasaji dikasikanka, seharusnya kwitansi ada logi depelovernya, masa depelover tidak ada logo-logonya dan tidak ada papan namanya itu perumahan di antang namanya Jenipas Hill Residence ” Ungkapnya
RS juga mengeluhkan lantaran rumah tersebut tidak rampung dan nampak bangunan tua, belum ada lantainya, dinding dindingnya juga sudah berlumut, tidak ada nampak aktivitas didalamnya seperti perumahan lainnya.
” Jadi Ibu AN bilang DP maki bu supaya tidak dikasi orang lain, jadi dia bilang langsungmaki ke kantornya saja jadi saya langsung ke kantorny, kemudian saya langsung menyerahkan uang di kantor DPRD Kota Makassar di ruangannya yang arahkan saya adalah sopirnya bersama ibu AN, jadi waktu saya serahkan itu uang dia bilang oke, tapi waktu itu dia tidak bilang uang DPnya 90 juta padahal ibu ana bilang 20-30 sudah bisa terima kunci ” Tutupnya
RSpun meminta agar Anggota Dewan tersebut mengembalikan sisa uangnya yang sampai saat ini belum di selesain dan dirinya juga sudah merasa bosa di janji terus menur untuk di selesaikan dengan baik
” Sisa uangku yang belum di kembalikan itu 11 juta lebih, dan tolong itikad baiknya jangan ingkar janji mau diselesaikan, tatapi tidak diselaikan, sudah 3 tahunmi ini belum diselaikan pak apalagi dia mau caleg lagi ” Pintanya
Menanggapi hal itu Anggota dewan DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga yang dikonfirmasi mengatakan ada perjanjian lebih awal terkait pengembalian uang pengunduran dirinya untuk membatalkan pembelian rumah di lokasi perumahan saya jadi mohon di maklumi.
” Kemrin saya sudah mentransferkan sebesara Rp 1,5 juta, jadi sisa utang saya Rp 3 Juta ” Terangnya
Menurutnya dari awal DP nya memang Rp. 90 juta karena mungkin tidak mampu untuk melanjutkan maka dengan cara mengundurkan diri sehingga jumlah uang nya yang sudah masuk senilai Rp 30 juta saya angsur juga pengembaliannya, karena jumlah RP 30 Juta yang dia serahkan ke saya dengan cara mengangsur juga dan ini sudah di komunikasikan dari awal secara lisan
Dirinnya juga menjelaskan bahwa perumaham tersebut bukanlah perumahan yang bersubsidi tapi merupakan komersial DD, selain masalah logo atau cop surat dirinya menjelaskan, nanti setelah lunas uang mukanya baru memakai cop atau kwitansi perusahaan
Terkait masalah bukti beberapa mengembalian uang RS, Syamsuddin menjelaskan agar RS melakukan print out di buku tabungannya kecuali waktu pertama dirinya dikasih tunai
” Mohon maaf ada sama ibu ana Rp 5 JT di tambah Rp 1 5 JT yang langsung dari tangannya ibu Rika, Jadi awal pembicaraan setelah lunas uang muka baru di lanjutkan pembangunannya terus bagaimana mau terima kunci sementara uang muka belum lunas jadi logika saja jadi tidak benar itu penyampaiannya ibu Rika” Tutupnya