Kumbanews.com – Selain tidak memiliki izin usaha dan IMB, lahan yang dijadikan gudang oleh pengusaha pengepul barang bekas di Jalan Pattukangan RT: 005 /RW : 03 Gang Barombong, masih tahap proses sengketa dengan pihak GMTD.
Hal itu dibeberkan oleh salah satu warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Menurutnya, selain tidak memiliki izin usaha dan IMB juga izin pengoperasian gudang dalam kota, diduga tanah tempat berdirinya gudang juga masih dalam proses sengketa.
” Itu tanah sengketa. Masih tahap proses dengan pihak GMTD. Selain itu mereka mendirikan bangunan liar, karena tidak punya IMB,” ucapnya.
“Jadi disini banyak sekali aturan yang dilabrak pihak pengusaha barang bekas di antaranya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tidak mempunyai Izin operasi gudang dalam kota dan terakhir tidak memiliki Izin usaha yang resmi,” jelas warga yang tidak ingin dipublikasikan namanya kepada kumbanews, Senin (22/05/2023).
Selain itu dirinya juga berharap agar pemerintah kecamatan dan kelurahan bertindak tegas menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki IMB, agar nantinya tidak ada lagi kejadian seperti itu.
” Saya berharap pemerintah Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau Kelurahan Barombong bisa menertibkan bangunan ilegal tersebut. Jangan sampai karena tidak ditindaki akhirnya banyak orang labrak aturan, karena mereka berfikir tidak apa – apa ji karena tidak ada teguran atau tindakan tegas dari pemerintah kalau kita mendirikan bangunan tanpa IMB atau membuka usaha tanpa izin,” ujarnya.
Dg. Punna kakak dari pemilik usaha barang bekas di Barombong, mengatakan bahwa usaha barang bekas milik saudaranya yang bernama Binuas Idris. Sementara Yamin pemilik tanah yang sementara bersengketa dengan pihak GMTD.
“Untuk lahan tempat usaha barang bekas kami masih dalam proses, karena melawan PK dan soal Izin baru sementara dimasukkan permohonan, sebab yang urus pak Lurah Barombong dan tadi dia minta KTP ku dan telah saya kirim di whatsappnya,”tutur Dg.Punna saat ditemui di warkop sekitaran Barombong, Sabtu (20/5/2023).
Sementara Lurah Barombong, terkait tanah yang dijadikan tempat mendirikan usaha barang bekas di Jalan Pattukangan RT : 005 /RW : 03 Gang Barombong, adalah tanah sengketa, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dimenangkan di Mahkamah Agung (MA).
” Menurut info yang saya dengar dari warga setempat, pemilik tanah sudah memenangkan kasus sengketa melawan GMTD di MA, tapi GMTD melakukan Peninjauan Kembali (PK),”ucap A.Sulfadli Lurah Barombong, Senin(22/05/2023).
Sambung A.Sulfadli, “soal aturan yang dilabrak kami sudah melaksanakan peneguran untuk segera mengurus perizinannya mengenai bangunannya dan Izin operasi yang diduga gudang, karena bangunan ini semi permanen, sebab menggunakan dinding seng keliling,” tutup A.Sulfadli.