Warner Bros Gugat Midjourney Curi Superman hingga Scooby Doo

Ilustrasi (Foto: Warner Bros)

Kumbanews.com – Warner Bros Discovery resmi menggugat perusahaan pembuat foto berbasis kecerdasan buatan (AI) Midjourney.

Bacaan Lainnya

Studio film raksasa ini menuduh Midjourney mencuri karya mereka untuk melatih AI agar bisa membuat gambar-gambar karakter terkenal seperti Batman, Superman, Wonder Woman, Bugs Bunny, Scooby-Doo, dan tokoh berhak cipta lainnya.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Los Angeles pada Kamis, 4 September 2025. Dalam dokumen pengaduannya, Warner Bros menyebut bahwa Midjourney memanfaatkan karya milik mereka tanpa izin untuk melatih layanan gambar dan video.

Hasilnya, pengguna Midjourney bisa mengunduh gambar berkualitas tinggi dari karakter-karakter Warner Bros “dalam hampir semua adegan yang bisa dibayangkan.”

Warner Bros juga menuding Midjourney sengaja membiarkan pelanggaran hak cipta terjadi. Mereka menyebut, perusahaan itu sebelumnya sempat memblokir pengguna agar tidak membuat video dari gambar-gambar yang melanggar hak cipta, tetapi kemudian mencabut pembatasan itu bulan lalu dan menyebutnya sebagai “perbaikan sistem”.

“Midjourney telah membuat keputusan yang penuh perhitungan dan berorientasi pada keuntungan untuk tidak memberikan perlindungan apa pun bagi pemilik hak cipta, meskipun mereka tahu betul besarnya pembajakan yang dilakukan,” kata Warner Bros, dikutip dari Reuters, Jumat, 5 September 2025.

Dalam gugatannya, Warner Bros menuntut ganti rugi finansial (jumlahnya belum disebutkan), pengembalian keuntungan dari Midjourney, serta penghentian pelanggaran lebih lanjut.

Ini bukan pertama kalinya Midjourney menghadapi gugatan serupa. Pada Juni 2025, Walt Disney dan Comcast Universal juga menggugat Midjourney atas penggunaan karakter berhak cipta seperti Darth Vader, Bart Simpson, Shrek, dan Ariel dari “The Little Mermaid”.

Midjourney, yang berbasis di San Francisco dan didirikan pada 2022 oleh David Holz, kini memiliki hampir 21 juta pengguna hingga September 2024 dan menghasilkan pendapatan sekitar 300 juta dolar AS pada 2024.

Dalam dokumen gugatan sebelumnya, Midjourney berpendapat bahwa hukum hak cipta tidak memberi pemilik karya kendali penuh atas penggunaannya. Mereka juga mengklaim bahwa pemakaian karya berhak cipta untuk melatih AI generatif merupakan “fair use” atau penggunaan wajar karena dianggap membantu menjaga kebebasan berbagi ide dan informasi.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap perusahaan AI. Banyak penulis, media, label musik, dan pemilik hak cipta lainnya juga menuntut perusahaan-perusahaan AI besar karena menggunakan materi mereka tanpa izin.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait