Kumbanews.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik sabu rumahan di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyidikan, pabrik rumahan sabu tersebut diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2024.
“Dari jumlah produksinya juga cukup banyak. Ini mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party jadi mereka bikin produksi yang banyak,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnakoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Tangerang, Jumat (17/11/2023).
Para pelaku yang kini sudah diamankan pihaknya diketahui sudah aktif mengolah barang haram tersebut sejak September lalu.
“Dia operasi belum lama untuk barang ini dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya mungkin bisa ke Bandung juga. Diduga narkoba ini untuk suplai tahun baru,” ucapnya.
Adapun untuk para tersangka yang berasal dari warga negara China tersebut berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka merupakan pembuat sabu dalam pabrik rumahan.
Selain WNA China, ada juga tiga pelaku lainnya yang masih diburu yakni, EM dan WZ, serta seorang warga negara Indonesia berinisial ES.
“Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023, di mana saat itu akan ada pengiriman sabu dari Batam menuju kota Jakarta.”Dari keduanya ditemukan enam buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram,” jelasnya.
Setelah mendapatkan barang bukti dan pelaku, pihaknya pun melakukan pengembangan ke lokasi Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6. Dari tempat itu petugas kembali menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.”Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: inilah