Wow, Ada yang Berani Menyuruh Luhut Panjaitan Batalkan Gebrakannya

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menyoroti terbitnya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan.

Syarief menegaskan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sudah diatur dengan jelas lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Bacaan Lainnya

Menurut ketua DPP Partai Nasdem ini, Permenhub 18/2020 terkesan membuat bingung dan tumpang tindih aturan menjalankan.

Pasalnya, kata dia, aturan itu seakan-akan tidak mengindahkan langkah physical distancing dan social distancing, karena terkesan ingin memastikan semua transportasi baik di darat, laut, maupun udara tetap berjalan selama masa PSBB.

“Saya minta pemerintah harus satu bahasa dan satu kata dalam persoalan ini. Kondisi kita sedang darurat, jangan membuat tambah galau masyarakat di bawah,” kata Syarief, Minggu (12/4).

Legislator Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I itu menegaskan Permenhub tersebut bertentangan dengan Permenkes terkait PSBB.

Sebab, ujar dia, yang sudah dilarang di Permenkes, malah diperbolehkan di dalam Permenhub.

Ia mencontohkan, di Permenkes sudah tegas melarang angkutan ojek online mengangkut penumpang, kecuali barang, tetapi justru diperbolehkan Permenhub.

“Langkah untuk melakukan physical distancing dan social distancing jadi bagaimana dengan adanya Permenhub itu? Ini bertentangan dengan Permenkes. Saya minta Permenhub itu dicabut dan dibatalkan,” ungkap Syarief.

Menurut Syarief, seharusnya pemerintah ini melihat kondisi di lapangan karena pandemi Covid-19 sudah makin parah. Jangan sampai, kata dia, aturan yang dibuat malah saling bertentangan.

“Ini akhirnya membuat gaduh dan ketidakpastian di bawah,” tegas sekretaris Fraksi Partai Nasdem di MPR ini.

Ia menambahkan bila mendasarkan pada asas lex specialis derogat legi generalis, maka semestinya Permenhub itu batal demi hukum.

Sebab, dia menegaskan sudah jelas bahwa Permenkes 9/2020 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sebaiknya aparat tetap berpedoman pada Permenkes, karena yang menentukan PSBB itu leading sector-nya itu kesehatan serta UU yang mengatur soal darurat kesehatan. Saya minta supaya Permenhub itu dibatalkan dan dicabut,” ungkap Syarief.

Syarief mengingatkan pemerintah agar harus fokus dan mendahulukan keselamatan manusia ketimbang persoalan ekonomi dan investasi.

“Itu yang harus menjadi perhatian dan fokus. Saya minta menteri-menteri itu membantu presiden dengan concern dan fokus, jangan berebut panggung,” ujar Syarief.

Diketahui, Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, tetapi Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” kata Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya. (Jpnn)

Pos terkait