Kumbanews.com – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Masamba telah melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk tahun 2024. Selasa (11/2/2025).
Kegiatan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Untuk Tahun 2024, Serta Pelaporan LHKPN Dan LHKASN Dihadiri Langsung Oleh Kepala Rutan Masamba, Pejabat Struktural dan Seluruh Pegawai Rutan Kelas IIB Masamba. Dalam kegiatan pembuatan laporan tersebut, di pandu oleh tenaga pendamping atau petugas dari kantor kp2kp Di Aula Rutan Kelas IIB Masamba
Sebagai langkah pertama, pegawai Rutan Kelas IIB Masamba mengisi SPT Tahunan Pajak melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).langkah kedua, para pegawai yang berstatus sebagai penyelenggara negara di Rutan Kelas IIB Masamba juga melaporkan LHKPN mereka. Pelaporan ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi terkait dengan harta kekayaan pejabat negara dan mencegah potensi praktik korupsi. LHKPN ini mencakup harta bergerak, harta tidak bergerak, serta utang yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan. para pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga wajib melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKASN. Pelaporan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas di kalangan ASN, serta memastikan bahwa pengelolaan harta kekayaan para pegawai negara berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Pelaksanaan pelaporan SPT, LHKPN, dan LHKASN ini merupakan wujud nyata dari komitmen pegawai Rutan Kelas IIB Masamba dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan melaksanakan kewajiban ini, para pegawai turut berperan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Pelaporan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Kami berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban administratif dan berkontribusi pada pemerintahan yang lebih bersih,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Bapak Syamsul Bahri.
Pelaporan SPT Tahunan Pajak, LHKPN, dan LHKASN untuk tahun 2024 oleh pegawai Rutan Kelas IIB Masamba merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Melalui kewajiban ini, diharapkan setiap pegawai dapat berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
Humas Rutan Masamba