Pakai Rompi Tahanan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pernyataan itu disampaikan Yaqut kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata demi keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Yaqut tampak berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa menuju rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim menilai penyidik KPK telah mengantongi bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Penetapan itu juga dinilai sesuai dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam perkara ini, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga 12 Agustus 2026.

Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang. Penyidik mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan pencegahan hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK.

 

 

Pos terkait