Kumbanews.com – Sebanyak 17 orang Narapidana Rutan Donggala, bebas melalui Asimilasi Rumah dan dipimpin langsung oleh Karutan Donggala didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kepala KPR beserta staff.
Asimilasi ini berdasarkan Permenkumham RI No. 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat dan berdasarkan Kepmenkumham RI No : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana
Kepala Rutan Donggala berpesan agar mensyukuri hak yang diberikan oleh negara ini dengan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat dan dapat kembali berinteraksi dengan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi lingkungan. (Rilis)