Kumbanews.com – Tragis 3 orang pelajar sekolah SMAN 7 Wajo di keroyok di lingkungan sekolah tanpa alasan yang jelas. Korban yang tak tau apa-apa tiba – tiba di serang sejumlah pelejar lainnya yang merupakan kakak kelas korban, Selasa (06/09/2022).
Menurut korban, pengeroyokan terjadi saat dirinya bersama temannya lewat di depan kelas lantai II, para palaku yang datang langsung menyerang secara bersamaan.
Kepada media awal mula sebelum kejadian pengeroyokan kata korban ada kejadian di hari itu juga, beberapa jam sebelumnya, korban PAF ditegur sama kakak kelasnya dengan kata-kata menantang kenapa, korbanpun lantas menjawab kenapa ( Kenapa ), kemudian pelaku lagi menjawab kenapa kamu tatap saya begitu, korban kemudian menjawab begini memang mata ku kalau melihat.
Pelaku kata korban kemudian berkata kasar “jallakuja liatiko “, usai saling menegur korban PAF kembali ke kelas. Saat jam pulang tiba, korban pergi mengambil motor miliknya dilantai II, sementara korban lainnya FT mencari sepupunya, berselang beberapa menit, pelaku kemudian mencari korban APF yang sudah berada dilanti II, setelah ketemu dengan korban PAF pelaku juga mencari korban lainnya yakni FT.
Saat semua korban sudah berkumpul, pelaku kembali menegur, ” Kenapa kamu Jalling-Jalling tadi temanku (Tatap-tatap)” dengan kedipan mata sebagai isyarat, akhirnya pelaku langsung di keroyok, korban sempat melawan akan tetapi korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran mata korban tertutup jilbab akibat perbuatan pelaku.
” Iye tiba-tiba nakeroyokka, akibat pengeroyokan tersebut, saya sama temanku mengalami, luka memar, luka cakar dan mengeluarkan darah ” Ungkap Korban.
Ketiga korban penganiyaan merupakan kelas 11 yang masih dibawah umur berinisial NA mengalami tonjokan di mata, Korban FH mengalami luka berdarah di jidat akibat pukulan di kepala dan cakaran di jidatnya, sedangkan PAF mengalami luka cakar dan luka memar pada bagian lengannya serta sakit di sekujur tubuh.
” Itu pelakunya banyakki ada yang mencakar, ada yang menjambak rambut, ada yang menonjok mata, dan memukul-mukul kepalanya temanku sehingga mengalami luka cakar yang berdarah.” Akunya.
Selain itu pacar dari salah satu pelaku bukannya melerai namun ikut juga menghalangi korban PAF sehingga para pelaku lebih leluasa menganiaya korban, Para korban juga telah melakukan visum di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Maddukeleng.
Orang tua korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan para pelaku ke kantor polisi polres wajo dengan surat tanda terima laporan polisi.
Adapun nomor polisinya tersebut yakni Nomor : STTPL / 500/IX/2022/RES WAJO/POLDA SULSEL Tanggal 05 September 2022 Pukul 18:03 Waktu Indonesia Setempat, Para pelaku yang di laporkan dengan Pidana Undang-undang No. 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 170.