347 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kominfo dalam Satu Bulan

  • Whatsapp

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya memberantas judi online di berbagai platform.

Bacaan Lainnya

Dari data yang diterima redaksi pada Senin (1/7), kurun waktu satu bulan periode 1 hingga 30 Juni 2024, sebanyak 347.204 konten terkait judi online telah diblokir.

Adapun penanganan konten judi online berdasarkan platform, Kominfo berhasil memblokir 312.665 situs dan IP yang terkait dengan judi online.

22.981 dari platform Meta, 7.632 akun platform file sharing, 2.032 platform Google dan YouTube.

Selanjutnya 1.725 konten media sosial X, 167 platform Telegram, 2 platform TikTok.

Sementara pada periode 2017 hingga 30 Juni 2024, Kemkominfo berhasil memutus akses konten judol sebanyak 3.194.600 dari berbagai platform.

RMOL

Pos terkait