Kumbanews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan uang senilai Rp 58.185.165.803 hasil kejahatan judi online dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kamis (5/3/2026).
Petugas mengangkut uang tersebut menggunakan mobil pengangkut khusus. Mereka kemudian memindahkannya dengan troli ke ruang konferensi pers sebelum menyusunnya rapi di atas meja panjang.
Seluruh uang terdiri dari pecahan Rp 100.000 yang diikat dalam bundel besar dan dibungkus plastik transparan.
Hasil Eksekusi Kasus TPPU Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, uang itu berasal dari eksekusi aset perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online.
Ia menegaskan, pihaknya menjalankan eksekusi tersebut sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian harta rampasan negara.
“Hari ini kami melaksanakan rilis sekaligus eksekusi harta rampasan negara yang berasal dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” ujar Himawan.
Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Bareskrim langsung menyerahkan hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah.
Kejaksaan Agung selanjutnya akan menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Himawan menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemulihan aset (asset recovery), terutama dari kejahatan ekonomi digital seperti judi online.
Berdasarkan Analisis PPATK
Proses eksekusi ini berawal dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Menurut Himawan, judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan ekonomi nasional dan memicu dampak sosial luas di masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum terus menelusuri aliran dana serta memburu aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.





