Sampaikan Atensi dan Penekanan Pangdam XIV/Hsn, Danrem 143/HO Pimpin Rapat Perwira Korem 143/HO

  • Whatsapp

Kumbanews.com – “Laksanakan terus pengawasan dan berikan penekanan kepada anggota, pemimpin itu harus cerewet untuk mengarahkan anggotanya”, tegas Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., dalam rapat Perwira jajaran Korem 143/Halu Oleo, di Gedung Tamalaki Makorem 143/HO, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara, Sabtu (6/6/2020).

Rapat Perwira yang dilaksanakan bertujuan untuk menindaklanjuti atensi dan penekanan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka dalam mengemban pelaksanaan tugas kedepan Korem 143/HO dan jajaran.

Bacaan Lainnya


Dalam kesempatan ini Danrem menyamapaikan beberapa atensi dan penekanan Pangdam XIV/Hsn yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran guna peningkatan kinerja baik secara administrasi maupun kegiatan di lapangan.

1. Laksanakan kegiatan TMMD dengan dengan baik dan hasil yang maksimal.

2. Laksanakan pengawasan setiap ada kegiatan.

3. Buat inovasi dan kreasi dalam TMMD.

4. Galang semua elemen yang berkompeten dalam pelaksanaan TMMD untuk kesuksesan TMMD.

5. Aktifkan peran media dalam penyebaran informasi dan berita mengenai TMMD.

6. Apresiasi Bapak Pangdam dalam lomba karya jurnalistik sebesar 100 juta.

7. Laksanakan semua tugas pokok dengan baik, hindari segala macam bentuk pelanggaran dan laksanakan sosialisasi hukum disiplim dengan tetap mengikuti protokol covid 19.

8. Laksanakan kegiatan latihan sesuai direktif.

9. Hindari keterlibatan kegiatan yang salah dalam werfing, ikuti aturan yang berlaku, jangan coba – coba memanfaatkan.

10. Penekanan Pangdam agar terus melakukan pencegahan covid – 19 dengan selalu jaga jarak, pake masker, cuci tangan, karena sampai dengan sekarang belum ada obat/vaksinnya.

“Laksanakan dan pedomani apa yang sudah menjadi atensi dan penekanan Bapak Panglima, berikan yang terbaik untuk satuan ini”, pungkas Brigjen Jannie.

Hadir dalam kegiatan ini Letkol Inf. Arif Susanto (Kasrem 143/HO, Para Kasi Rem 143/HO, Para Pasi Rem 143/HO dan Para Pama Korem 143/HO. (Ris)

Pos terkait