Stiker Presiden di WhatsApp Tidak Langgar KUHP, Selama Tak Menghina

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, saat gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu malam (7/9/2024) (Dokumen Humas Kemenkumham)

Kumbanews.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, stiker WhatsApp yang menampilkan foto pejabat atau presiden tidak melanggar KUHP baru selama tidak bersifat menghina. Pernyataan ini disampaikan saat jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun ini.

Menurut Supratman, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP baru, yaitu Pasal 218, bersifat delik aduan, artinya hanya presiden atau wakil presiden yang merasa dihina yang dapat mengajukan laporan. Pasal ini tidak membatasi kritik, tetapi membedakan antara kritik, saran, dan penghinaan.

Bacaan Lainnya

“Tanpa membaca undang-undang pun, masyarakat pasti paham mana yang kritik dan mana yang menghina,” ujar Supratman, Selasa (6/1/2026).

Stiker di WhatsApp

Menkumham menekankan bahwa penggunaan stiker di WhatsApp, seperti jempol atau ucapan “siap”, tidak perlu dipersoalkan. Namun, jika stiker berisi konten tidak senonoh, maka bisa masuk kategori penghinaan, sesuai ketentuan KUHP.

Pasal 218 KUHP Baru:

Ayat (1): “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.”

Ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Dengan demikian, masyarakat tetap bebas mengunggah stiker ringan, selama tidak menyinggung atau merendahkan presiden maupun wakil presiden. (***)

Pos terkait