ASN Main Judol Terancam Karier Mandek

Ilustrasi/net

Kumbanews.com – Rencana Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bermain judi online (Judol) didukung penuh Anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana.

Bacaan Lainnya

Sanksi dimaksud berupa tidak dipromosikan jabatan. Pemberian sanksi itu, dinilai cukup proprosional.

Anggota Komisi A itu menggarisbawahi bahwa ASN bekerja untuk negara. Maka bila ASN bermain judi online, sama saja melanggar hukum.

“Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan,” ujarnya seperti dikutip redaksi melalui keterangan resmi, Senin, 28 Juli 2025.

Usulan ini sebelumnya diungkap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Pram menegaskan, ASN yang masih mengulangi bermain judi online tidak diberikan promosi jabatan usai mendapat pembinaan.

Pramono pun telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar membina pelaku judol.

Terutama, para pelaku berstatus ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait