Kumbanews.com – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Kesenian di Matampak, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) ke Kepolisian Resor (Polres) Pangkep. Kamis, (11/09/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 027/LP-LIDIKPRO/IX/2025, yang di tujukan langsung kepada Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Dalam laporan yang di tanda tangani oleh Ismar, SH, Ketua Lidik Pro Maros, disebutkan bahwa proyek senilai Rp 2.977.844.000 yang di kerjakan oleh CV. Takabeya Irama Mandiri melalui APBD tahun 2025, diduga mengandung sejumlah penyimpangan.
Adapun poin dugaan penyimpangan yang disorot Lidik Pro di antaranya:
1. Dugaan pemborosan anggaran – proyek yang sebelumnya mangkrak kembali di lanjutkan dengan anggaran baru tanpa kejelasan biaya yang sudah di gunakan.
2. Ketidaksesuaian spesifikasi material – penggunaan bata ringan di nilai tidak memenuhi standar konstruksi untuk bangunan publik berkapasitas besar.
3. Penutupan informasi – pengawas proyek di sebut enggan menunjukkan RAB secara terbuka kepada publik.
4. Potensi kerugian negara – proyek miliyaran rupiah berisiko tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga kualitas bangunan dipertanyakan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas – sikap kontraktor maupun pengawas yang tidak membuka data publik menimbulkan dugaan praktik pengelolaan anggaran yang tidak wajar.
Lidik Pro mendesak Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, dan memanggil pihak kontraktor, pengawas proyek, hingga instansi terkait, serta menindak lanjuti jika di temukan bukti pelanggaran agar kerugian negara bisa di cegah.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pangkep, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menyatakan pihaknya akan menindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama jajaran Reskrim.
“Laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti. Saya sudah perintahkan untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim agar di lakukan pemeriksaan awal terhadap proyek Pembangunan Gedung Kesenian,” ucap Kapolres.
“Harapan kami, agar jajaran kepolisian segera menindak lanjuti temuan ini demi mewujudkan pembangunan yang transparan, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Ismar dalam surat laporan resmi.
Laporan ini juga di tembuskan kepada Kapolda Sulsel, Bupati Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, dan Inspektorat Kabupaten Pangkep.