Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers bukan hasil pinjaman dari bank, melainkan uang rampasan negara yang disimpan di rekening penampungan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menepis anggapan bahwa KPK meminjam uang untuk keperluan pameran. Ia menegaskan seluruh barang bukti sitaan dan rampasan tidak disimpan di Gedung KPK sehingga dititipkan ke bank melalui rekening khusus.
“Uang itu memang barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan. Bukan pinjaman bank,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Sebelumnya, pernyataan Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu memicu simpang siur karena menyebut KPK “meminjam uang” dari BNI Mega Kuningan untuk kebutuhan pameran. Leo bahkan menjelaskan uang akan dikembalikan pada sore hari setelah ditampilkan.
Belakangan, KPK meluruskan bahwa yang dimaksud bukan pinjaman bank, tetapi penarikan sementara uang rampasan dari rekening penampungan yang memang berada di bank tersebut.
Uang Rp300 miliar ini merupakan bagian dari aset rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen, atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pamer Uang untuk Transparansi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan uang tersebut harus ditampilkan secara fisik dalam konferensi pers.
“Biar jelas uang itu benar diserahkan. Supaya tidak muncul kecurigaan hanya diserahkan sebagian atau tidak diserahkan sama sekali,” kata Asep.
Dalam acara itu, KPK menyerahkan Rp883 miliar aset rampasan kepada PT Taspen. Dari jumlah tersebut, Rp300 miliar dihadirkan sebagai bukti transparansi kepada publik.
Pengamanan dilakukan ketat dengan pengawalan aparat sejak uang ditarik dari bank hingga dikembalikan. (***)





